PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah melakukan pelunasan (redemption ) obligasi senilai US$ 275 juta. Obligasi terdiri dari dua bagian, yaitu US$ 125 juta dan US$ 150 juta.
Demikian disampaikan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (4/01/2010).
Berdasarkan surat nomor 027500.S/HI/01/SPER/2009, perseroan juga mengumumkan telah menandatangani penjanjian sindikasi dengan lead arranger Standard Chartered Bank sebesar US$ 275 juta. Dana pinjaman ini yang digunakan perseroan untuk melunasi obligasi tersebut.
Dengan pelunasan ini, maka kedua obligasi perseroan tersebut dinyatakan telah berakhir, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2009.