Sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PGN tanggal 8 April 2016 menyetujui Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PricewaterhouseCoopers Indonesia), untuk melakukan jasa Audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PGN Tahun Buku 2016, Audit umum atas laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2016, Audit Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan pengendalian internal tahun 2016, dan Evaluasi Kinerja Perseroan tahun buku 2016 yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan Key Performance Indicator (KPI) yang telah ditetapkan Dewan Komisaris.
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan menjadi auditor Perusahaan sejak tahun buku 2016. KAP tersebut telah menyelesaikan tugasnya secara independen sesuai standar profesional akuntan publik, perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang telah ditetapkan. KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak memberikan jasa konsultasi lainnya kepada PGN.