Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh Insan PGN yang berkenaan dengan benturan kepentingan, penerimaan, penolakan, pemberian dan permintaan gratifikasi di lingkungan Perseroan agar sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, sehingga dapat mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja,
pencegahan benturan kepentingan, pencegahan kecurangan, serta penyimpangan perilaku lainnya. Kebijakan ini mengatur prinsip kehati-hatian yang terkait dengan benturan kepentingan, etika dalam penerimaan, penolakan, pemberian, dan permintaan gratifikasi serta mekanisme pelaporannya di lingkungan Perusahaan.